Lembaga pendidikan khususnya Sekolah Menengah Kejuruan memiliki tujuan yaitu menciptakan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dan keterampilan dalam bidang tertentu. Hal tersebut dilakukan agar para lulusannya kelak dapat memasuki dunia kerja dan menjadi tenaga kerja yang kompeten di bidangnya.
Sesuai dengan Pasal 1 (Ayat 16 dan 17) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016, Bursa Kerja adalah tempat pelayanan kegiatan Penempatan Tenaga Kerja. Sedangkan Bursa Kerja Khusus yang selanjutnya disingkat BKK adalah unit pelayanan pada satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi, dan lembaga pelatihan kerja yang memberikan fasilitasi Penempatan Tenaga Kerja kepada alumninya.
Jadi, Bursa Kerja Khusus (BKK) adalah sebuah lembaga yang dibentuk di SMKN 1 NGASEM sebagai unit pelaksana yang memberikan pelayanan dan informasi lowongan kerja, pelaksana pemasaran, penyaluran dan penempatan tenaga kerja, dan merupakan mitra Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. SMKN 1 NGASEM sebagai sub sistem pendidikan nasional yang bertanggungjawab dalam penyiapan SDM tingkat menengah yang handal, harus mampu mengembangkan inovasi untuk mempengaruhi perubahan kebutuhan pasar sehingga dapat mewujudkan kepuasan pencari kerja. BKK merupakan salah satu komponen penting dalam mengukur keberhasilan pendidikan di SMKN 1 NGASEM, karena BKK menjadi lembaga yang berperan mengoptimalkan penyaluran lulusan SMKN 1 NGASEM dan sumber informasi untuk pencari kerja.
Pemberdayaan BKK merupakan salah satu fungsi dalam manajemen sekolah yaitu sebagai bagian pembinaan terhadap proses pelaksanaan kegiatan BKK SMKN 1 NGASEM yang telah direncanakan dalam upaya mencapai tujuan pendidikan. SMKN 1 NGASEM merupakan salah satu komponen pelaksanaan pendidikan sistem ganda, yang menjembatani antara sekolah dengan dunia industri/usaha kerja, sebagai lingkungan kerja dimana siswa belajar keahlian dan profesional serta etos kerja sesuai dengan tuntutan dunia kerja.